Wednesday, August 12, 2026

Pajak untuk Penjual di Platform Digital

Perlakuan perpajakan bagi penjual (merchant/seller) di platform digital (e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dll.) pada dasarnya mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh) dan pph 23 untuk perusahaan.

Pemerintah mengatur mekanisme khusus pemungutan pajak secara otomatis melalui platform digital yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 melalui PMK No. 37 Tahun 2025.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual Online

Pajak yang dikenakan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan pergeseran skema dari pembayaran mandiri menjadi pemotongan/pemungutan otomatis oleh pihak marketplace.

A. Tarif dan Skema PPh Final 0,5% (UMKM)

  • Batas Omzet sd Rp4,8 Miliar per Tahun: Penjual (baik Orang Pribadi maupun Badan) dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto (berdasarkan PP No. 55/2022).

  • Pemungutan PPh Pasal 22: Platform marketplace yang ditunjuk memungut langsung 0,5% dari peredaran bruto setiap transaksi penjualan.

B. Fasilitas Bebas Pajak untuk UMKM Orang Pribadi (< Rp500 Juta)

  • Sesuai UU HPP dan PMK 37/2025, Wajib ppn atas jasa perbaikan Orang Pribadi UMKM mendapat pembebasan PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak.

  • Syarat Tidak Dipotong kupon/PPh oleh Marketplace: Penjual wajib menyampaikan Surat Pernyataan Omzet atau Surat Keterangan (Suket) ke sistem marketplace. Pemungutan 0,5% baru dilakukan pada bulan berikutnya setelah omzet akumulasi melebihi Rp500 juta.

C. Penjual Non-UMKM / Omzet > Rp4,8 Miliar

Penjual dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenai PPh Tarif Umum Pasal 17 UU PPh (menggunakan pembukuan). Pemotongan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sifatnya dapat dikreditkan (mengurangi total PPh terutang akhir tahun dalam SPT Tahunan).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika omzet penjual telah melebihi Rp4,8 miliar/tahun, penjual wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN sebesar 11% dari pembeli atas barang/jasa kena pajak.

  • Non-PKP: Penjual UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib memungut PPN atas barang yang dijualnya.

  • PPN atas Jasa Marketplace: Fee layanan (admin fee, komisi, iklan) yang ditagihkan oleh platform digital kepada penjual tetap dikenai PPN 11% yang ditanggung oleh penjual.

3. Ketentuan Pengecualian Pemungutan

Beberapa jenis transaksi digital atau kondisi tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace:

  1. Penjualan oleh OP beromzet < Rp500 juta yang telah menyerahkan Surat Pernyataan.

  2. Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

  3. Komoditas tertentu seperti penjualan pulsa/kartu perdana, emas perhiasan, dan pengalihan tanah/bangunan yang memiliki aturan pemotongan pajak tersendiri.

  4. Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra pengemudi perorangan (ojol/kurir individu).

4. Rangkuman Kewajiban Admin Penjual Digital

  1. Integrasi Data Identitas: Memastikan NIK/NPWP dan alamat yang terdaftar di toko e-commerce aktif dan valid.

  2. Unggah Dokumen Pendukung: Mengunggah Surat Pernyataan Omzet UMKM atau Suket PP 55 ke dashboard penjual di marketplace agar tidak terkena potongan sebelum omzet Rp500 juta.

  3. Simpan Bukti Pemungutan: Mengunduh bukti pemungutan PPh Pasal 22 elektronik yang disediakan oleh platform untuk dilaporkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final di SPT Tahunan.

No comments:

Post a Comment